Bioetanol

Bioetanol Dalam Negeri Harus Menjadi Prioritas Sebelum Impor Amerika

Bioetanol Dalam Negeri Harus Menjadi Prioritas Sebelum Impor Amerika
Bioetanol Dalam Negeri Harus Menjadi Prioritas Sebelum Impor Amerika

JAKARTA - Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Aspendo) menekankan pentingnya memprioritaskan bioetanol produksi dalam negeri sebelum pemerintah mengimpor bahan bakar dari Amerika Serikat (AS). 

Ketua Umum Aspendo, Izmirta Rachman, menyatakan bahwa produsen bioetanol domestik mendukung seluruh kebijakan pemerintah yang dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk regulasi impor bioetanol.

Namun, Izmirta mengingatkan bahwa setiap langkah impor harus terkendali dan dikawal ketat. Menurutnya, bioetanol domestik seharusnya terserap terlebih dahulu di pasar sebelum pemerintah memutuskan impor. 

“Pemerintah harus menjaga eksistensi industri yang telah menggunakan tetes domestik dari petani terkait dengan sustainability-nya. Impor adalah mengisi gap kekurangan suplai terkait dengan program dan bukan mematikan eksisting industri, baik fuel grade maupun non-fuel grade,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting agar ekosistem industri bioetanol nasional tetap terjaga, termasuk pelibatan petani lokal yang selama ini memasok bahan baku. Prioritas pada produk dalam negeri menjadi strategi untuk mencegah ketergantungan pada pasokan luar negeri.

Kapasitas Produksi Bioetanol Domestik

Hingga kini, produsen bioetanol domestik mampu memasok 70.500 kiloliter (kl) bioetanol fuel grade setiap tahunnya. Izmirta meyakini bahwa industri dalam negeri dapat terus berkembang seiring rencana pemerintah menerapkan mandatori campuran bioetanol hingga E20.

Selain itu, kebijakan pemerintah mengenai mandatori bioetanol masih menunggu kepastian, terutama apakah akan diterapkan pada sektor public service obligation (PSO) atau non-PSO, apakah secara nasional atau regional, dan apakah berlaku untuk semua jenis bensin. Izmirta menegaskan pentingnya membangun ekosistem terlebih dahulu, sehingga produsen dapat mensuplai secara berkelanjutan.

“Perlahan akan tercipta pasar dan produsen yang continue mensuplai. Fokus kepada ekosistem dahulu,” tegas Izmirta. Dengan ekosistem yang kuat, pabrik yang sebelumnya dormant bisa diaktifkan kembali, termasuk pembangunan pabrik baru, sehingga mendukung keberlanjutan pasokan bioetanol domestik.

Tekanan Pasar dan Kesepakatan Dagang

Menurut Asosiasi Bahan Bakar Terbarukan (RFA) AS, permintaan bioetanol Indonesia bisa mencapai 1 miliar galon atau setara 3,79 juta kl ketika E10 dimandatorikan secara nasional. CEO RFA, Geoff Cooper, menyebut kesepakatan dagang timbal balik agreement on reciprocal trade (ART) antara AS dan Indonesia membuka peluang pasar baru bagi produsen bioetanol AS.

Dalam dokumen resmi ART, Indonesia diwajibkan untuk tidak memiliki kebijakan yang menghalangi impor bioetanol dari AS. Cooper menambahkan, “Indonesia telah lama menjadi pasar prioritas bagi etanol AS, dengan potensi permintaan sekitar 1 miliar galon jika campuran etanol 10% digunakan secara nasional.”

Selain itu, CEO Asosiasi Perdagangan Biofuel AS, Emily Skor, mengestimasi kesepakatan dagang ini membuka peluang bagi produsen AS mengekspor sekitar 900 juta galon atau 34.000 kl bioetanol ke Indonesia, jika mandatori E10 diberlakukan secara nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan internasional turut menambah tekanan bagi produsen domestik agar tetap kompetitif dan diprioritaskan.

Pentingnya Pengelolaan Impor

Izmirta menekankan bahwa impor bioetanol harus dikawal agar tidak merusak industri lokal. Bioetanol domestik memiliki peran strategis tidak hanya sebagai bahan bakar, tetapi juga sebagai penyerap hasil tetes tebu petani, sehingga keberlanjutan industri dan pertanian lokal terjaga.

Dengan kata lain, impor sebaiknya mengisi gap kekurangan suplai dan bukan menggantikan produksi domestik. Prioritas penggunaan bioetanol lokal penting untuk menjaga ketahanan energi, keberlanjutan industri, dan kesejahteraan petani. Pemerintah perlu merumuskan mekanisme yang jelas mengenai kuota impor, sehingga industri dalam negeri tetap mendapatkan ruang pasar yang adil.

Langkah ini sejalan dengan harapan Aspendo agar mandatori campuran bioetanol dalam bensin, baik E10 maupun E20, lebih dahulu menyerap produksi dalam negeri, baru kemudian membuka peluang impor sebagai pelengkap. Dengan demikian, industri bioetanol domestik dapat terus berkembang sambil tetap memenuhi target mandatori campuran bahan bakar.

Masa Depan Bioetanol dan Ekosistem Industri

Izmirta menekankan pentingnya membangun ekosistem industri bioetanol yang kuat agar pabrik-pabrik dapat beroperasi secara berkelanjutan. Kebijakan pemerintah terkait mandatori campuran bioetanol akan menjadi indikator apakah produsen domestik dapat terus berkembang.

“Jika ekosistem bagus, maka akan banyak pabrik yang tadinya dormant untuk bangkit, revitalisasi termasuk pembangunan pabrik baru,” jelas Izmirta. 

Dengan dukungan regulasi yang tepat, bioetanol domestik tidak hanya mampu menyerap hasil tetes tebu lokal, tetapi juga menjadikan Indonesia lebih mandiri dalam pemanfaatan bahan bakar terbarukan.

Peningkatan kapasitas produksi, keterlibatan petani lokal, dan pengaturan impor yang bijak menjadi kunci agar bioetanol dalam negeri tetap diprioritaskan. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi, pembangunan industri, dan keberlanjutan lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index